Lembaga Penyanderaan Diaktifkan Lagi

Penarikan Pajak Terhutang Dipertegas

Lembaga Penyanderaan Diaktifkan Lagi
Lembaga Penyanderaan Diaktifkan Lagi
JAKARTA- Mabes Polri mengusulkan untuk diaktifkan kembali Lembaga Penyanderaan. Langkah itu sebagai upaya untuk memaksimalkan penarikan pajak terhutang yang belum terbayar hingga saat ini oleh sejumlah wajib pajak.

"Akan kita aktifkan kembali lembaga penyanderaan, itu ada dalam undang-undang. Masalah ini akan menarik tapi kita harus berhati-hati," kata Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Selasa (9/2).

usulan tersebut, kata Ito, akan dibahas dalam penyusunan rencana Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri dengan Menteri Keuangan nanti. Mou Tersebut, sambung dia, sebagai tindakan tegas untuk menyelesaikan sejumlah tunggakan pajak yang kini mengemuka.

"Tadi disampaikan oleh Dirjen Pajak, kalau minsalnya seseorang tidak melunasi kewajibannya itukan ada upaya hukum yang memaksa bahwa mereka harus menyelesaikan tunggakannya," tegas Ito Sumardi.

JAKARTA- Mabes Polri mengusulkan untuk diaktifkan kembali Lembaga Penyanderaan. Langkah itu sebagai upaya untuk memaksimalkan penarikan pajak terhutang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News