Lembaga Penyanderaan Diaktifkan Lagi
Penarikan Pajak Terhutang Dipertegas
Selasa, 09 Februari 2010 – 15:41 WIB
JAKARTA- Mabes Polri mengusulkan untuk diaktifkan kembali Lembaga Penyanderaan. Langkah itu sebagai upaya untuk memaksimalkan penarikan pajak terhutang yang belum terbayar hingga saat ini oleh sejumlah wajib pajak.
"Akan kita aktifkan kembali lembaga penyanderaan, itu ada dalam undang-undang. Masalah ini akan menarik tapi kita harus berhati-hati," kata Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Selasa (9/2).
Baca Juga:
usulan tersebut, kata Ito, akan dibahas dalam penyusunan rencana Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri dengan Menteri Keuangan nanti. Mou Tersebut, sambung dia, sebagai tindakan tegas untuk menyelesaikan sejumlah tunggakan pajak yang kini mengemuka.
"Tadi disampaikan oleh Dirjen Pajak, kalau minsalnya seseorang tidak melunasi kewajibannya itukan ada upaya hukum yang memaksa bahwa mereka harus menyelesaikan tunggakannya," tegas Ito Sumardi.
JAKARTA- Mabes Polri mengusulkan untuk diaktifkan kembali Lembaga Penyanderaan. Langkah itu sebagai upaya untuk memaksimalkan penarikan pajak terhutang
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca