Lembaga Penyanderaan Diaktifkan Lagi
Penarikan Pajak Terhutang Dipertegas
Selasa, 09 Februari 2010 – 15:41 WIB
Lembaga Penyanderaan Diaktifkan Lagi
Namun demikian, tambah Kabareskrim lagi, penindakan tegas terhadap para pengutang itu tetap sesuai aturan. "Jadi tidak semata-mata kami melakukan upaya penegakan hukum tapi kami tidak perhatikan apa yang menjadi hak-hak mereka," paparnya.(zul/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Mabes Polri mengusulkan untuk diaktifkan kembali Lembaga Penyanderaan. Langkah itu sebagai upaya untuk memaksimalkan penarikan pajak terhutang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan
- Bea Cukai, Polri & BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di 2 Lokasi Ini, Ada Tersangka
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub