Kwitansi Rumah Makan Dipalsukan Oknum PNS

Dugaan Korupsi SPj Fiktif Setda

Kwitansi Rumah Makan Dipalsukan Oknum PNS
Kwitansi Rumah Makan Dipalsukan Oknum PNS
Dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009 di Setda Kabupaten Kerinci ini menjadikan dua pegawai negeri sipil (PNS) sebagai terdakwa. Mereka diduga membuat surat pertanggungjawaban (SP) fiktif pada pengeluaran bagian umum sekretariat daerah. SPJ fiktif ini digunakan untuk makan dan minum, surat pembayaran perjalanan dinas (SPPD), sewa gedung dan pembayaran majalah.

Atas perubuatan itu, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ira)

JAMBI--Dugaan korupsi SPj fiktif Bagian Umum, Setda Kerinci, Jambi, terungkap lagi dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi, Rabu (24/4).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News