KY Akan Sadap Hakim Tipikor
Kerjasama Dengan KPK
Sabtu, 12 November 2011 – 02:16 WIB
Dia melanjutkan, dalam UU KY yang baru telah diatur bahwa KPK berwenang untuk membantu penyadapan terhadap hakim-hakim khusus pelaku korupsi. Menurutnya, berdasarkan undang-undang tersebut, pihaknya akan terus menjalin kerjasama dengan KY untuk berupaya memberantas praktik-praktik korupsi di dunia peradilan. (bay/kuh)
JAKARTA - Komisi Yudisial akan memanfaatkan betul kewenangan barunya untuk melakukan penyadapan sebagaimana ketentuan Undang Undang 18/2011. Sasaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi