KY Akan Sadap Hakim Tipikor
Kerjasama Dengan KPK
Sabtu, 12 November 2011 – 02:16 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial akan memanfaatkan betul kewenangan barunya untuk melakukan penyadapan sebagaimana ketentuan Undang Undang 18/2011. Sasaran pertama adalah penegakan prinsip dari para hakim tindak pidana korupsi. KY berencana bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyadapan terhadap hakim tipikor. Sesuai aturan UU yang baru itu, nantinya KY wajib bekerjasama dengan penegak hukum dalam melakukan penyadapan. Karena konteksnya adalah hakim tipikor, KY tentu harus bekerjasama dengan KPK. Nantinya KPK yang melaksanakan permintaan KY itu untuk melakukan penyadapan. "Kami (KY) nggak menyadap, tapi melalui penegak hukum," jelasnya.
"Sekarang Undang Undang sudah memberi kewenangan, tidak ada halangan bagi KY (melakukan penyadapan)," ujar Taufiqurrahman Syahuri, komisioner KY usai diskusi di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (11/11).
Menurut Taufiq, KY memiliki alasan kuat untuk melakukan penyadapan terhadap hakim tipikor. Saat ini, sejumlah hakim tipikor di daerah mendapat sorotan tajam karena telah memberikan vonis bebas kepada terdakwa koruptor. Penyadapan ini perlu untuk mengetahui integritas para hakim ad-hoc itu di luar persidangan. "Tidak semua hakim tipikor disadap, hanya hakim yang terindikasi," ujarnya tanpa menyebut nama.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial akan memanfaatkan betul kewenangan barunya untuk melakukan penyadapan sebagaimana ketentuan Undang Undang 18/2011. Sasaran
BERITA TERKAIT
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung