Kaltim Dinilai Tak Serius Gugat UU Perimbangan Keuangan

DPD RI Desak Pemda Segera Bantu Dana Pemohon Uji Materi

Kaltim Dinilai Tak Serius Gugat UU Perimbangan Keuangan
Kaltim Dinilai Tak Serius Gugat UU Perimbangan Keuangan
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah daerah dan masyarakat Kaltim agar ikut peduli dengan perjuangan Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB), yang kini tengah berjuang mengajukan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut anggota DPD RI pemilihan Kaltim Bambang Susilo, kepedulian tersebut tak sebatas hanya terus ber janji atau wacana untuk membantu, tapi benar-benar direalisasikan. "Sepertiya kurang serius dukungannya. Padahal sudah sidang kedua tapi dukunganya seperti ini," kata Bambang selepas mengikuti persidangan di gedung MK, Jumat (11/11).

Meski soal pendanaan urusan MRKTB selaku pemohon JR, tapi karena ini sudah menjadi komitmen bersama seluruh rakyat dan pemangku kebijakan di Kaltim, lanjut bambang, sudah seharusnya persoalan pendanaan tak lagi ada. "Saya mohon seluruh kepala daerah agar serius melihat kondisi ini," tegasnya.

Dalam persidangan lanjutan hari ini, ketua majelis hakim Ahmad Fadil Sumadi bisa menerima perbaikan gugatan yang diajukan kuasa pemohon yang diwakili Muspani. Fadil hanya sedikit mempersoalkan masuknya dua pemohon baru yakni Elia Yusuf, petani warga Desa Ba"liku, Krayan Selatan dan Jubaidah nelayan wanita asal Jl Sungai Buaya RT 10 Desa Bunyu Barat Kecamatan Bunyu, Bulungan.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah daerah dan masyarakat Kaltim agar ikut peduli dengan perjuangan Majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News