Kaltim Dinilai Tak Serius Gugat UU Perimbangan Keuangan

DPD RI Desak Pemda Segera Bantu Dana Pemohon Uji Materi

Kaltim Dinilai Tak Serius Gugat UU Perimbangan Keuangan
Kaltim Dinilai Tak Serius Gugat UU Perimbangan Keuangan
Jika pertimbangannya mereka adalah "korban" tak meratanya pembangunan di daerah eksplorasi migas, menurut Fadil, hal akan sama dengan permohonan yang diajukan dua pemohon sebelumnya. Pemohon yang dimaksud hakim adalah Sundy Ingan, Kepala Desa Sungai Bawang, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) dan petani asal Desa Badak Baru, Muara Badak (Kukar) bernama Andu.

Meski begitu, lanjut Fadil, masuk tidaknya Jubaidah dan Elia sebagai pemohon akan diputuskan lewat sidang pleno majelis di persidangan selanjutnya. Selain saksi, Fadil yang didampingi hakim anggota Haryono serta Muhammad Alim, juga bisa menerima dalil terkait persentase bagi hasil minyak dan gas yang diminta pemohon mencapai 70 persen.

"Sebab Departemen Keuangan sendiri mengakui tak ada formulasinya  (rumus) kenapa Papua dan Aceh bisa mendapat sebanyak itu," jelas Muspani, menjawab pertanyaan hakim kenapa dua daerah itu jadi acuan.

Aceh dan Papua kebagian lebih besar karena memiliki UU khusus yakni No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sementara  UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Atau porsi bagi hasil migas keduanya tak diatur UU No 33, padahal sama dengan Kaltim dan belasan provinsi lain sebagai daerah penghasil migas.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah daerah dan masyarakat Kaltim agar ikut peduli dengan perjuangan Majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News