KY Bakal Awasi Sidang Bong Pranoto

KY Bakal Awasi Sidang Bong Pranoto
Komisi Yudisial. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) bakal mengawasi proses persidangan terdakwa perkara pencurian pengalaman kerja dan pemalsuan dokumen Bong Pronoto.

Bong bakal menjalani sidang lanjutan di PN Tangerang pada Kamis (9/11) besok.

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, mengenai sidang tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengawas Hakim (Waskim).

"Saya sampaikan dulu kepada pihak berkaitan dengan pengelolaan pemantauan yaitu Waskim,” kata Farid saat dihubungi pada Rabu (8/11).

Bong menjalani sidang perdana pada 24 Oktober 2017 lalu. Sebelum menjalani sidang, Bong tidak pernah ditahan baik di kepolisian, kejaksaan, dan persidangan. Padahal, Bong terancam pidana selama enam tahun berdasarkan dakwaan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Farid memandang, penahanan terdakwa dalam tahap persidangan merupakan wewenang hakim. Menurutnya, tidak ada yang bisa mengintervensi wewenang hakim tersebut.

"Tentu ada pertimbangan dan alasan untuk menahan atau tidak sebagaimana ketentuan yang berlaku. Untuk itu Ada alasan objektif dan subjektif yang diserahkan kepada penilaian hakim,” kata dia.

Seperti diketahui, Bong diduga memalsukan dokumen pengalaman kerja 20 tahun milik Poltak Sitinjak selaku pemilik PT Teralindo Lestary. Bong diduga telah menggunakan dokumen kerja tersebut untuk PT Rajawali Parama Konstruksi guna memenuhi persyaratan tender proyek IIE pada Juni 2013. (tan/jpnn)


Komisi Yudisial (KY) bakal mengawasi proses persidangan terdakwa perkara pencurian pengalaman kerja dan pemalsuan dokumen Bong Pronoto.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News