KY Bakal Awasi Sidang Bong Pranoto

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) bakal mengawasi proses persidangan terdakwa perkara pencurian pengalaman kerja dan pemalsuan dokumen Bong Pronoto.
Bong bakal menjalani sidang lanjutan di PN Tangerang pada Kamis (9/11) besok.
Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, mengenai sidang tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengawas Hakim (Waskim).
"Saya sampaikan dulu kepada pihak berkaitan dengan pengelolaan pemantauan yaitu Waskim,” kata Farid saat dihubungi pada Rabu (8/11).
Bong menjalani sidang perdana pada 24 Oktober 2017 lalu. Sebelum menjalani sidang, Bong tidak pernah ditahan baik di kepolisian, kejaksaan, dan persidangan. Padahal, Bong terancam pidana selama enam tahun berdasarkan dakwaan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Farid memandang, penahanan terdakwa dalam tahap persidangan merupakan wewenang hakim. Menurutnya, tidak ada yang bisa mengintervensi wewenang hakim tersebut.
"Tentu ada pertimbangan dan alasan untuk menahan atau tidak sebagaimana ketentuan yang berlaku. Untuk itu Ada alasan objektif dan subjektif yang diserahkan kepada penilaian hakim,” kata dia.
Seperti diketahui, Bong diduga memalsukan dokumen pengalaman kerja 20 tahun milik Poltak Sitinjak selaku pemilik PT Teralindo Lestary. Bong diduga telah menggunakan dokumen kerja tersebut untuk PT Rajawali Parama Konstruksi guna memenuhi persyaratan tender proyek IIE pada Juni 2013. (tan/jpnn)
Komisi Yudisial (KY) bakal mengawasi proses persidangan terdakwa perkara pencurian pengalaman kerja dan pemalsuan dokumen Bong Pronoto.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Komisi Yudisial Bakal Proses Aduan Paula Verhoeven
- Paula Verhoeven: Tidak Ada Perselingkuhan Selama Saya Menjalani Pernikahan
- Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian
- Paula Verhoeven Datangi Kantor Komisi Yudisial, Ada Apa?
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Menganggap Kinerja KY Perlu Dievaluasi
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan