KY Bantah Mengintervensi Hakim
Jumat, 25 Maret 2011 – 15:24 WIB
Menurutnya Nurhadi, teleconference sendiri diperbolehkan dalam ruang sidang. Selain itu, ketetapan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam perkara Baasyir, sudah termasuk ke dalam wilayah kewenangan dan independensi hakim. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pihak Komisi Yudisial (KY) membantah telah melakukan intervensi terhadap majelis hakim yang mengadili perkara kasus terorisme, dengan menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI