KY Bantah Mengintervensi Hakim

KY Bantah Mengintervensi Hakim
KY Bantah Mengintervensi Hakim
Menurutnya Nurhadi, teleconference sendiri diperbolehkan dalam ruang sidang. Selain itu, ketetapan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam perkara Baasyir, sudah termasuk ke dalam wilayah kewenangan dan independensi hakim. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Pihak Komisi Yudisial (KY) membantah telah melakukan intervensi terhadap majelis hakim yang mengadili perkara kasus terorisme, dengan menyatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News