KY Bantah Mengintervensi Hakim

KY Bantah Mengintervensi Hakim
KY Bantah Mengintervensi Hakim
JAKARTA - Pihak Komisi Yudisial (KY) membantah telah melakukan intervensi terhadap majelis hakim yang mengadili perkara kasus terorisme, dengan menyatakan ada indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan karena menggunakan cara teleconference.

"KY baru memutuskan pengaduan TPM dapat ditindaklanjuti, karena ada indikasi penyimpangan perilaku. Jadi belum sampai tahap memutuskan, ada atau tidak penyimpangan," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/3).

Menurut Asep, surat yang disampaikan pihaknya kepada Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, merupakan himbauan dari KY untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan hakim. "Surat (itu) isinya menghimbau agar MA dan ketua pengadilan intens untuk mengawasi dan membina aparatnya, agar menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan kode etik pedoman perilaku hakim," tuturnya.

Asep menegaskan, pihaknya sangat menjunjung tinggi independensi kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugas. Sebelumnya, Kepala Biro Humas MA, Nurhadi menilai, KY sudah melakukan intervensi terhadap majelis hakim yang mengadili perkara kasus terorisme, dengan menyatakan ada indikasi pelanggaran kode etik dalam perkara Ba'asyir karena menggunakan teleconference dalam sidang untuk mendengarkan keterangan saksi.

JAKARTA - Pihak Komisi Yudisial (KY) membantah telah melakukan intervensi terhadap majelis hakim yang mengadili perkara kasus terorisme, dengan menyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News