MA Tuding KY Intervensi Hakim Ba'asyir
Jumat, 25 Maret 2011 – 14:51 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) silang pendapat soal perlakuan hakim Herri Swantoro yang menyidang perkara terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba"asyir. KY berpendapat ada indikasi pelanggarak kode etik oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, MA punya pendapat yang berbeda. Melalui Kepala Biro Humas MA, Nurhadi menilai hakim telah melakukan tugasnya sesuai dengan UU terorisme. Ia juga menilai KY telah melakukan intervensi kepada hakim dan meminta agar KY tidak mencari-cari kesalahan.
"Tugas KY menjaga martabat dan keluhuran profesi hakim. Jangan dicari kesalahan-kesalahan yang masuk dalam teknis. Ini bentuk intervensi nyata," katanya dalam acara jumpa pers yang di gedung MA, Jumat (25/3)
Telconfrence sendiri menurut Nurhadi, diperbolehkan digunakan dalam ruang sidang. selain itu, ketetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), perkara Baasyir, sudah termasuk, wilayah kewenangan dan indepedensi hakim.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) silang pendapat soal perlakuan hakim Herri Swantoro yang menyidang perkara terdakwa kasus
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua