KY Belum Bisa Menilai Vonis Gayus
Sabtu, 22 Januari 2011 – 09:01 WIB

KY Belum Bisa Menilai Vonis Gayus
JAKARTA - Anggota Komisioner Komsisi Yudisial (KY) bidang Koordinator Penanganan Perkara Suparman Marzuki mengaku tidak bisa memberikan penilaian atas vonis tujuh tahun hukuman terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Ini senada dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, M Jasin. Menurut Jasin, untuk memeriksa majelis hakim menjadi urusan KY dan Mahkamah Agung (MA). “KPK tidak tidak punya kapasitas menyuruh atau mendorong-dorong dua lembaga peradilan itu untuk memeriksa majelis hakimnya,” ujar M Jasin, Wakil Ketua KPK melalui pesan singkatnya, kemarin.
“Saya belum bisa member penilaian atas vonis itu. Karena tidak baca putusannya. KY baru bisa melakukan langkah jika hasil analisis atas putusan itu ada aroma pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku atau aroma busuk lainnya,” tulis Suparman Marzuki, anggota KY melalui pesan singkatnya, kemarin petang.
Ketika ditanya soal kemungkinan KY memeriksa majelis hakim yang menjatuhkan vonis itu, Suparman mengakui akan sampai ke arah itu. “Akan sampai ke situ jika ditemukan hal-hal yang tadi saya sebutkan,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisioner Komsisi Yudisial (KY) bidang Koordinator Penanganan Perkara Suparman Marzuki mengaku tidak bisa memberikan penilaian
BERITA TERKAIT
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung