KY dan MA Diminta Selidiki Vonis Bebas kepada Bandar Narkoba

KY dan MA Diminta Selidiki Vonis Bebas kepada Bandar Narkoba
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Seperti diberitakan, Syamsul Rijal alias Kijang ditangkap di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia pada September 2018. Sebelumnya, sejak April 2016, Syamsul menjadi buronan pascapenangkapan empat tersangka yakni Brigpol Supardi, Edy Wilow, Haris, dan Brigpol Eddy Chandra yang keseluruhannya telah divonis 16 tahun penjara.

Barang bukti sabu-sabu seberat 3,4 kg milik jaringan ini diperoleh jajaran Polres Pinrang pada 7 April 2016 lalu di rumah orang tua Supardi di Kampung Kanni Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

Syamsul Rijal yang tercatat sebagai warga jalan Bintang,Kelurahan Pacongan, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang juga disebut sebagai bandar besar yang terkait jaringan Hendra (kasus 5 kg sabu), dan Cullang tersangka yang telah ditembak mati oleh polisi.

Setelah diteliti jaksa, Kamis 11 Oktober 2018 berkas perkara pria berusia 32 tahun tersebut masuk ke pengadilan dengan nomor Perkara1434/Pid.Sus/2018/PN Mks dengan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Hariani Gali.

Syamsul dituntut enam tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara. Namun Selasa 8 Januari 2019, majelis hakim yang terdiri atas Mona Rika Pandegirot, Cenning Budiana dan Aris Gunawan menjatuhkan vonis bebas. Putusan ini ditanggapi JPU dengan pengajuan kasasi ke MA, Senin 21 Januari lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian, kepada media mengungkapkan memastikan bukti diajukan ke pengadilan sama dengan yang diserahkan oleh pihak kepolisian.

Dia pun mengamini pengajuan permohonan kasasi ke Kejati pascaputusan tersebut.(boy/jpnn)


Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan MA proaktif menyelidiki putusan bebas Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, terhadap terdakwa narkoba Syamsul Rijal.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News