KY Diminta Periksa Mantan Kadispenda Bengkulu

KY Diminta Periksa Mantan Kadispenda Bengkulu
KY Diminta Periksa Mantan Kadispenda Bengkulu
JAKARTA- Aliansi Masyarakat Berantas Anti Korupsi mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Bengkulu, Chaeruddin. Menurut aliansi ini, pemeriksaan terhadap Chaeruddin menjadi sangat penting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin.

"Keterangan Chaeruddin sangat penting sebagai salah satu mata rantai terpenting dalam mengungkap kasus korupsi ini," kata Ketua PBHI Jakarta, Hendrik Sirait saat bertemu dengan pimpinan KY di gedung KY, Selasa (14/6).

Dikatakan Hendrik, hampir dua pekan sejak penangkapan Syarifuddin Umar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, penyidik KPK belum juga menelusuri dugaan kasus suap dibalik vonis bebas terdakwa Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamudin dalam kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) provinsi Bengkulu senilai Rp21 Miliar lebih.

"Banyak kejanggalan persidangan sebelum Agusrin divonis bebas. Di antaranya ketika hakim (Syarifuddin) selalu mencecar dan memojokan sejumlah saksi yang memberatkan Agusrin. Sebaliknya, hakim memberi kesempatan besar pada saksi yang meringankanya," ujarnya.

JAKARTA- Aliansi Masyarakat Berantas Anti Korupsi mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News