KY Diminta Periksa Mantan Kadispenda Bengkulu

KY Diminta Periksa Mantan Kadispenda Bengkulu
KY Diminta Periksa Mantan Kadispenda Bengkulu
Selain itu, kejanggalan paling mencolok adalah ketika majelis hakim yang diketuai Syarifuddin Umar mengabaikan keterangan mantan Kadispenda Bengkulu, Chaeruddin yang menjadi saksi kunci pada persidangan 7 Maret yang lalu. Dalam keteranganya di persidangan, kata Hendrik, Chaeruddin mengaku telah memalsukan tanda tangan Agusrin Najamudin, namun tindakan itu diketahui dan disetujui oleh sang Gubernur yang saat itu dijabat Agusrin.

Selain itu, lanjut Hendrik, Chaerudin juga mengungkapkan adanya aliran dana melalui tiga termin dengan total Rp7 miliar yang diserahkan ke Agusrin.

"Sangatlah janggal jika majelis hakim mengabaikan keterangan Chaeruddin dan tidak memasukannya dalam pertimbangan vonis terhadap Agusrin, apalagi keterangan Chaeruddin diperkuat dengan bukti foto saat penyerahan uang kepada Agusrin," tandasnya.

Untuk diketahui, Aliansi Masyarakat Berantas Anti Korupsi merupakan gabungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), PBHI Jakarta, Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB), dan Solidaritas Mahasiswa Untuk Demokrasi (Somasi Unas).(kyd/jpnn)

JAKARTA- Aliansi Masyarakat Berantas Anti Korupsi mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News