KY Larang Hakim Terima Parsel Lebaran
Larangan Juga Berlaku bagi Semua Anggota Keluarga
Minggu, 29 Agustus 2010 – 09:29 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengingatkan para hakim agar mewaspadai praktik suap menyuap berkedok parsel Lebaran. Lembaga pengawas hakim tersebut menegaskan bahwa para hakim dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun. Jika tetap menerima, mereka bisa dianggap melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta terancam sanksi. Aturan itu, kata Soekotjo, sudah ditegaskan dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam aturan bentukan Mahkamah Agung dan KY itu, disebutkan bahwa hakim tidak boleh meminta atau menerima pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau fasilitas dari advokat, penuntut, orang yang sedang diadili, pihak yang kemungkinan kuat akan diadili, dan pihak yang berkepentingan.
"Tidak ada parsel Lebaran untuk para hakim," tegas anggota KY Soekotjo Soeparto, Sabtu (28/8).
Menurut dia, parsel Lebaran adalah modus umum yang dilakukan pihak yang beperkara untuk menyuap para hakim. Karena itu, yang paling aman bagi para hakim adalah tidak menerima pemberian apapun.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengingatkan para hakim agar mewaspadai praktik suap menyuap berkedok parsel Lebaran. Lembaga pengawas hakim tersebut
BERITA TERKAIT
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif