KY Minta MA Awasi Sidang Sintong Gultom

KY Minta MA Awasi Sidang Sintong Gultom
KY Minta MA Awasi Sidang Sintong Gultom
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) mengawasi secara langsung proses persidangan terdakwa illegal logging, Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Sintong Gultom. Langkah ini demi memastikan persidangan berjalan sebagaimana mestinya.

Karena pada sejumlah persidangan sebelumnya, Majelis Hakim diduga mengabaikan putusan Kasasi MA yang memerintahkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa dilanjutkan.

Demikian dikemukakan Ketua KY, Eman Suparman di Jakarta, kemarin. “Wakil Ketua MA bidang Yudisial harus memonitor proses persidangan perkara itu. Karena memang dengan adanya pembacaan surat dakwaan dan eksepsi, hakim seakan mengulur-ulur proses persidangan terhadap terdakwa,” katanya.

Menurut Eman, Majelis Hakim seharusnya langsung memeriksa materi pokok perkara. Hal tersebut karena mengingat adanya putusan kasasi MA yang memerintahkan sidang terhadap terdakwa dilanjutkan. Artinya dengan dibacakannya kembali surat dakwaan, majelis hakim  mengabaikan azas peradilan cepat, sederhana dan murah. Makanya MA diharapkan dapat memantau proses persidangan sehingga tidak terjadi peradilan sesat.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) mengawasi secara langsung proses persidangan terdakwa illegal logging, Ketua DPRD Tapanuli

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News