KY Pastikan Memantau Putusan Penyerang Novel Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal memantau proses persidangan perkara penyerangan Novel Baswedan, terutama pada agenda vonis, yaitu 16 Juli 2020.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, dirinya sendiri pernah mengawasi langsung sidang tersebut.
"Setiap kasus yang isu publik KY selalu pantau. Karena ada beberapa sidang yang virtual juga disiarkan secara media elektronik. Selain dipantau langsung, kami juga pantau melalui media," ujar Jaja di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).
Meski demikian, kata Jaja, pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan adanya kejanggalan dalam persidangan kasus Novel sejauh ini.
Namun, dia mengungkapkan, ada pihak yang meminta jalannya persidangan.
"Kalau ada yang meminta pemantauan, ada," imbuhnya.
Dia menegaskan, KY maupun pihak lain tidak bisa mengintervensi jalannya persidangan.
Terlebih soal putusan yang bakal dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap kedua terdakwa.
KY belum menerima laporan terkait dugaan adanya kejanggalan dalam persidangan kasus Novel Baswedan sejauh ini.
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- KY Umumkan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Berapa Jumlahnya?
- Keberatan Permohonan Kasasi Kedaluwarsa Diterima, Kubu Tommy Surati KY
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Mantan Ketua KY Suparman Nilai Keputusan Mahfud MD Wujud Kepatuhan Hukum dan Etika
- Diberitakan Mencalonkan Diri Jadi Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Novel Baswedan Bilang Begini