KY Pastikan Memantau Putusan Penyerang Novel Baswedan
Jumat, 03 Juli 2020 – 19:40 WIB
Dia mengingatkan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis sepanjang putusan tersebut sesuai dengan fakta persidangan.
"Siapapun tidak boleh intervensi hakim harus begini, harus begini. Hakim harus memutus berdasarkan fakta di persidangan," kata Jaja. (tan/jpnn)
KY belum menerima laporan terkait dugaan adanya kejanggalan dalam persidangan kasus Novel Baswedan sejauh ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- KY Umumkan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Berapa Jumlahnya?
- Keberatan Permohonan Kasasi Kedaluwarsa Diterima, Kubu Tommy Surati KY
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Mantan Ketua KY Suparman Nilai Keputusan Mahfud MD Wujud Kepatuhan Hukum dan Etika
- Diberitakan Mencalonkan Diri Jadi Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Novel Baswedan Bilang Begini