KY Periksa Hakim Perkara Antasari Pekan Depan
Selasa, 14 Juni 2011 – 15:00 WIB
Untuk menangani pelanggaran kode etik dan prilaku hakim ini, imbuh dia, KY hanya memiliki waktu tiga minggu lagi untuk mengambil keputusan. "Ketentuannya bila dua kali hakim yang dipanggil tetap mangkir, maka kita jalan terus dengan data yang ada. Dan hakim itu sendiri yang rugi karena tidak berikan hak jawabnya. Kita hanya ada waktu tiga miunggu untuk mengeluarkan hasilnya," tandas Taufiq.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Shaleh menyebutkan berencana memanggil mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar untuk dimintai keterangannya dalam kasus yang menghukumnya selama 18 tahun penjara.
Diketahui, kasus Antasari kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari.
KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim. Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari.(kyd/jpnn)
JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) menjadwalkan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Lupa Pendaftaran CPNS 2024, Ada Pengangkatan PPPK juga, Catat Pernyataan Penting Ini
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong