KY Rekomendasikan Hakim Kasus Antasari Dilarang Pegang Palu
Rabu, 10 Agustus 2011 – 17:40 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memutuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Pn Jaksel) yang menyidangkan perkara mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, terbukti melanggar kode etik karena mengabaikan sejumlah barang bukti. Ketiga hakim itu adalah, Hery Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, Nugroho Setiadji. "Ya, itu baru rekomendasi KY. MKH (MA) yang akan menentukan masing-masing (hukumannya). Dilihat dari kontribusi terhadap putusan seperti apa. Nanti juga bisa berbeda-beda (antara tiga hakim). nanti diputuskan di MKH MA," ujarnya.
Menurut wakil ketua KY, Imam Ansori Saleh, pihaknya telah merekomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) agar ketiga hakim tersebut diberikan sanksi. "Rekomendasinya yang sedang. Yang sedang itu "non palu" istilahnya, artinya dia tetap hakim tetapi tidak menjalankan tugas sebagai hakim atau tidak bersidang selama 6 bulan Untuk ketiga hakim tersebut," kata Imam saat ditemui wartawan di gedung KY, Rabu (10/8).
Namun kata Imam, sanksi itu hanya rekomendasi KY karena keputusan akhir ada di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MA yang terdiri dari empat orang dari pihak KY dan tiga dari MA.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memutuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Pn Jaksel) yang menyidangkan perkara mantan ketua
BERITA TERKAIT
- SGM Dukung Pemenuhan Nutrisi Anak Bangsa dari Generasi ke Generasi
- Ketua MPR Ungkap Dunia Internasional Kagumi Pancasila
- Rayakan HUT ke-25, Perwakilan Milenial PNM Berbagi Asa Kepada Siswa dan Siswi SLB Rawinala
- Menteri AHY Tinjau Persiapan Kantor Pertanahan Kota Dumai Menuju Kota Lengkap
- Anies Baswedan Ajak Masyarakat Pelajari Pemikiran Bung Karno di Harlah Pancasila
- Indonesia Perlu Desain Baru Geopolitik Merespons Konflik dan Perang