KY Rekomendasikan Hakim Kasus Antasari Dilarang Pegang Palu
Rabu, 10 Agustus 2011 – 17:40 WIB

KY Rekomendasikan Hakim Kasus Antasari Dilarang Pegang Palu
Meski telah diputuskan dalam rapat Pleno, Imam mengaku belum menyerahkan salinan putusan dan rekomendasi sanksi ke MA. "Belum, tapi secepatnya akan diserhakan ke MA setelah ditandatangani oleh semua komisioner," ujarnya.
Baca Juga:
Ditanya lebih jauh mengenai pengambilan keputusan yang dilakukan oleh KY, Imam mengatakan, keputusan diambil melalui voting dan ada dua komisioner yang memiliki pendapat berbeda.
"Ada komisioner abstain dan itu dibolehkan juga. Dissenting opinion ada. Hanya MA yang boleh menyampaikan detail putusannya," tandas Imam. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memutuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Pn Jaksel) yang menyidangkan perkara mantan ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri