KY Segera Periksa Ketua PN Jogja

Diduga Terima Suap dari Bank Century

KY Segera Periksa Ketua PN Jogja
KY Segera Periksa Ketua PN Jogja
Apalagi, imbuh Zainal, Forum Nasabah Korban Bank Century yang mengadukan perkara itu ke MA memiliki rekaman pembicaraan Komari. Isinya, Komari mengakui bahwa dia menerima suap. "Kasus itu harus diperiksa lebih mendalam," katanya.

Sebelumnya diwartakan," MA memutasi Komari ke PN Semarang. Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan, pemindahan itu untuk kepentingan pemeriksaan, bukan sanksi. Bahkan Komari juga masih bisa menyidangkan perkara. Hal senada diungkapkan Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali. Dia menegaskan dugaan suap yang dilaporkan Forum Nasabah tidak terbukti.

Kasus yang membelit Komari itu muncul setelah Forum Nasabah mengadu ke MA, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi III DPR. Mereka menuduh Komari menerima sogokan dari Bank Century supaya menetapkan bahwa putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tak bisa dieksekusi. Padahal, BPSK memerintahkan Bank Century membayar ganti rugi sebesar Rp 5,4 miliar kepada nasabah. (aga)
Berita Selanjutnya:
Zakat Jadi Pengurang Pajak?

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) rupanya tak mau kecolongan menangani dugaan penerimaan suap oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta Komari. Kendati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News