KY Segera Periksa Ketua PN Jogja
Diduga Terima Suap dari Bank Century
Minggu, 24 Oktober 2010 – 04:52 WIB
Apalagi, imbuh Zainal, Forum Nasabah Korban Bank Century yang mengadukan perkara itu ke MA memiliki rekaman pembicaraan Komari. Isinya, Komari mengakui bahwa dia menerima suap. "Kasus itu harus diperiksa lebih mendalam," katanya.
Baca Juga:
Sebelumnya diwartakan," MA memutasi Komari ke PN Semarang. Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan, pemindahan itu untuk kepentingan pemeriksaan, bukan sanksi. Bahkan Komari juga masih bisa menyidangkan perkara. Hal senada diungkapkan Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali. Dia menegaskan dugaan suap yang dilaporkan Forum Nasabah tidak terbukti.
Kasus yang membelit Komari itu muncul setelah Forum Nasabah mengadu ke MA, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi III DPR. Mereka menuduh Komari menerima sogokan dari Bank Century supaya menetapkan bahwa putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tak bisa dieksekusi. Padahal, BPSK memerintahkan Bank Century membayar ganti rugi sebesar Rp 5,4 miliar kepada nasabah. (aga)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) rupanya tak mau kecolongan menangani dugaan penerimaan suap oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta Komari. Kendati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club