KY Serahkan Lima Nama Calon Hakim Agung ke Komisi III

KY Serahkan Lima Nama Calon Hakim Agung ke Komisi III
Mahkamah Agung. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Di kamar perdata, KY hanya memenuhi satu CHA dari dua CHA yang diminta MA," jelasnya.

Sedangkan untuk kamar lainnya, KY sudah mengusulkan masing-masing satu CHA kepada DPR. Itu sesuai kebutuhan MA yang meminta tambahan satu hakim agung di kamar pidana, agama, militer, dan TUN.

Secara lebih terperinci Farid menjelaskan, Muhammad Yunus Wahab diusulkan mengisi satu kursi hakim agung di kamar perdata, Yasardin di kamar agama, Gazalba Saleh di kamar pidana, Hidayat Manao di kamar militer, dan Yodi Martono Wahyunadi di kamar TUN.

Dia pun menegaskan bahwa keputusan meluluskan lima CHA itu lantaran sudah mampu melalui seluruh tahapan seleksi.

Farid pun memastikan, KY tidak sembarangan meluluskan CHA. "Hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang diusulkan oleh KY (ke DPR)," terangnya.

Sebelum dinyatakan lulus, lima CHA melalui seleksi tahap akhir. Yakni wawancara terbuka. Melalui tahapan seleksi tersebut, KY menilai kelayakan CHA untuk diusulkan. Mereka juga mempertimbangkan nilai dari seluruh tahapan seleksi yang sudah dilalui.

Pria berkacamata itu pun menyampaikan bahwa seleksi CHA tahun ini sudah melalui evaluasi. Prosesnya dipastikan lebih ketat dari seleksi serupa yang dilakukan tahun lalu.

Itu dilakukan tidak lain guna memastikan setiap CHA yang diusulkan ke DPR sudah siap bekerja. Serta mampu memenuhi harapan masyarakat. Yakni membantu MA menjadi lembaga negara yang jauh lebih baik. (syn/)

Komisi Yudisial (KY) juga telah melaksanakan rapat pleno kelulusan seleksi calon hakim agung (CHA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News