KY Siap Kaji Putusan Erwin Arnada
Telusuri MA yang tak Gunakan UU Pers
Senin, 11 Oktober 2010 – 07:22 WIB
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sabtu (9/10) Erwin ditangkap oleh tim jaksa Kejari Jaksel. Dia ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 14.30 setelah melakukan penerbangan dari Bali. Erwin lantas dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan menuju ke Kejari Jaksel, lalu dijebloskan ke LP Cipinang.
Erwin divonis dua tahun penjara oleh MA atas penerbitan majalah Playboy Indonesia. Dia dinilai bersalah karena menyiarkan tulisan, gambar dan benda yang melanggar unsur kesopanan sebagaimana diatur dalam KUHP. (kuh)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) nampaknya akan segera turun tangan dalam perkara yang menimpa mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) Playboy Erwin Arnada.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tiket Festival Lampion Waisak 2024 Ludes Terjual
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kami Turut Berdukacita
- Banjir Melanda Tanah Datar Sumbar, 7 Warga Meninggal Dunia
- Innalillahi, 15 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang di Agam
- Cuaca Hari Ini di Sebagian Wilayah Indonesia, Tetap Waspada