KY Siap Kaji Putusan Erwin Arnada
Telusuri MA yang tak Gunakan UU Pers
Senin, 11 Oktober 2010 – 07:22 WIB
Namun KY tidak mau gegabah menyikapi komentar banyak pihak yang memprotes tindakan aparat penegak hukum yang menjerat Erwin menggunakan pasal pasal 282 ayat 3 KUHP tentang penyiaran tindak susila. Padahal Erwin adalah wartawan dan yang dipermasalahkan adalah tentang berita-berita yang dibuatnya sebagai seorang wartawan. Seharusnya, jika Erwin benar-benar dinilai bersalah, maka UU Undang-Undang nomor 40/1999 tentang Pers yang digunakan sebagai dasar untuk menjerat Erwin.
"Ini (penggunaan UU Pers) yang masih kami pelajari," ucap pria kelahiran Bondowoso itu. Karenanya, KY akan menunggu laporan dan akan bertindak setelah ada laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya.
Sementara itu kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis mengaku pihaknya lebih berkonsentrasi untuk mengajukan memori peninjauan kembali (PK) ke MA. "Kalau memang benar-benar mentok, mungkin kami akan melaporkannya (ke KY)," ucap Todung saat dihubungi kemarin.
Pengacara senior itu yakin ada kekhilafan hakim dalam memvonis Erwin. Menurutnya, seharusnya, hakim memutus kasus Erwin dengan ketentuan Undang-Undang Pers, bukan dengan pasal-pasal pidana.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) nampaknya akan segera turun tangan dalam perkara yang menimpa mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) Playboy Erwin Arnada.
BERITA TERKAIT
- Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Disegel, Alvin Lim Merespons
- Setelah Menantang Rocky Gerung, Hotman Kini Diajak Tanding Tinju oleh Benny Wullur
- Komisi III: TPPU Panji Gumilang Prioritas, Harus Diusut Tuntas
- Pemerhati Kebijakan Publik: Perdagangan Karbon Tanpa Kontrol Melanggar Konstitusi
- Heboh Regulasi PPPK 2024 Melemahkan Posisi P1, Kekhususan Dihapus, Bisa Digeser Honorer
- Teken MoU, BKKBN dan Otorita IKN Siap Jadi Contoh Tidak Melahirkan Stunting Baru