KY Siap Proses Hakim Tipikor Medan

KY Siap Proses Hakim Tipikor Medan
KY Siap Proses Hakim Tipikor Medan

jpnn.com - JAKARTA - Hingga kemarin (11/4) Komisi Yudisial (KY) belum menerima laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan terhadap majelis hakim pengadilan tipikor Medan yang memberikan status tahanan kota kepada mantan Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sektor Pembangkit Belawan, Hermawan Arif Budiman.

Namun, Wakil Ketua KY Imam Anshory Saleh sudah menyatakan kesiapannya memproses pengaduan, begitu berkas laporan LBH nantinya masuk ke KY.

"Kita tunggu saja jika benar akan dilaporkan. Nanti akan kita kaji," ujar Imam kepada JPNN, kemarin.

Diberitakan sebelumnya, LBH Medan akan melaporkan hakim Tipikor Medan yang mengalihkan penahanan di rutan terdakwa kasus korupsi Pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)-12, itu, menjadi tahanan kota, dengan uang jaminan Rp23,9 miliar yang berasal dari PLN.

KY tidak berurusan dengan sumber uang jaminan puluhan miliar itu. Yang menjadi fokus KY, terkait dengan kinerja majelis hakim.

"Nanti kalau laporan sudah masuk, kita kaji apakah ada pelanggaran etika yang dilakukan hakim atau tidak. Juga, apakah ada pelanggaran terhadap hukum beracara atau tidak," ujar Imam Anshory.

Imam mengatakan, jika nantinya laporan kasus tersebut masuk ke KY, maka itu menjadi kasus pertama yang ditangani KY. Hingga saat ini, KY belum pernah menangani masalah pemberian status tahanan kota terhadap terdakwa kasus korupsi.

"Yang pernah KY tangani itu pemberian pembantaran terhadap terdakwa kasus korupsi. Setelah kita kaji, ternyata memang terdakwa benar sakit, ya sudah, berarti tidak ada yang salah dengan pemberian pembantaran itu," ujar Imam.

JAKARTA - Hingga kemarin (11/4) Komisi Yudisial (KY) belum menerima laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan terhadap majelis hakim pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News