KY Telisik Dugaan Suap Hakim PN Tanjungkarang
Rabu, 15 Juni 2011 – 11:47 WIB
Sebelumnya, PN Tanjungkarang melaui humasnya, Itong Isnaini menyatakan tidak punya cukup bukti untuk mengungkap dugaan suap hakim Nursiah Sianipar.
Diketahui, pengungkapan dugaan suap disampaikan Irmawati, orang Hengki, terdakwa perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis Hengki untuk mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun 1 bulan di persidangan dengan agenda putusan Kamis (9/6) lalu.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Prabowo yang menuntut Hengki meringkuk di hotel prodeo selama 4 tahun karena melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (kyd/jpnn)
JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) membentuk tim untuk melakukan investigasi awal dalam kasus dugaan suap senilai Rp3,8 juta yang dilakukan oleh hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
- Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah