KY Tidak Ingin Campuri Mutasi Hakim Albertina Ho
Kamis, 22 September 2011 – 18:52 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menilai, mutasi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tippikor) Albertina Ho ke Pengadilan Kelas IB Sungai Liat, Bangka Belitung sudah menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA), karenanya KY tidak mau mencampuri urusan itu.
"Saya tidak melihat itu, itu bukan kewenangan kami (KY), itu ranahnya MA. KY tidak bisa mencampuri," kata ketua KY, Eman Suparman usai menghadiri Rakernas IKADIN di Hotel Redtop, Jakarta, Kamis (22/9).
Disinggung mengenai pengajuan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait Mahkamah Agung (MA) dalam
memutus rekomendasi KY melalui Rapat Pimpinan (Rapim) atau Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Eman belum memastikan kapan gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Belum-belum, itu masih wacana," ujar Eman.
Diberitakan sebelumnya, MA memutasi hakim Tipikor, Albertina Ho ke Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung, dari tempat tugasnya sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menilai, mutasi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tippikor) Albertina Ho ke Pengadilan Kelas IB Sungai Liat,
BERITA TERKAIT
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali