KY Tidak Ingin Campuri Mutasi Hakim Albertina Ho
Kamis, 22 September 2011 – 18:52 WIB

KY Tidak Ingin Campuri Mutasi Hakim Albertina Ho
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menilai, mutasi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tippikor) Albertina Ho ke Pengadilan Kelas IB Sungai Liat, Bangka Belitung sudah menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA), karenanya KY tidak mau mencampuri urusan itu.
"Saya tidak melihat itu, itu bukan kewenangan kami (KY), itu ranahnya MA. KY tidak bisa mencampuri," kata ketua KY, Eman Suparman usai menghadiri Rakernas IKADIN di Hotel Redtop, Jakarta, Kamis (22/9).
Disinggung mengenai pengajuan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait Mahkamah Agung (MA) dalam
memutus rekomendasi KY melalui Rapat Pimpinan (Rapim) atau Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Eman belum memastikan kapan gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Belum-belum, itu masih wacana," ujar Eman.
Diberitakan sebelumnya, MA memutasi hakim Tipikor, Albertina Ho ke Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung, dari tempat tugasnya sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menilai, mutasi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tippikor) Albertina Ho ke Pengadilan Kelas IB Sungai Liat,
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting