La Nyalla hanya Punya Waktu 30 Hari Lho
jpnn.com - JAKARTA—Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan, buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur La Nyalla Mattalitti tidak bisa berlama-lama dalam pelariannya. Pasalnya, keberadaaannya di negara tetangga terbentur dengan waktu kunjung.
“Dia kan terbatas waktu 30 hari. Setelah 30 hari kan sudah harus meninggalkan. Kalau tidak bisa overstay,” ujar Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/4).
Berdasarkan pemantauan, menurutnya, La Nyalla masih terdeteksi di dua negara yaitu Malaysia dan Singapura. Meski ada aturan overstay, ia memastikan kejaksaan tetap akan menggunakan cara red notice melalui Interpol untuk bisa memulangkan Ketua Umum PSSI tersebut.
Ia pun tidak menampik akan ada opsi penarikan paspor La Nyalla agar membatasi perpindahannya ke negara lain.
“Nanti tahapan-tahapan berikutnya. Sekarang kami lihat dulu perkembangannnya seperti apa,” tandas politikus Nasdem nonaktif tersebut. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag Catatkan Rekor MURI Pengukuran Arah Kiblat dengan Lokasi Terbanyak
- Menko Airlangga & Menhan Prabowo Terima Kunjungan Sekjen OECD, Ini yang Bahas
- Panglima TNI Didesak Tarik Personel Puspom dari Kejagung
- Potongan Gaji untuk Tapera Dinilai Memberatkan, Bamsoet Sarankan Pemerintah Mengkaji Ulang
- Buntut Laka Bus Ciater, Kakorlantas Polri Sidak PO Bus di Bandung
- 50 Persen Lulusan Sekolah Pribadi Depok Masuk PT Unggulan, Ini Rahasianya