Laah, Status Masih Terlapor Kok Sudah Ajukan Praperadilan?
Rabu, 10 Januari 2018 – 16:00 WIB
Namun, materi gugatan dari pihak pemohon dan jawaban dari pihak termohon tidak dibacakan. "Ini dianggap sudah dibacakan ya, hari ini dibacakan permohonannya dan langsung akan dijawab. Perkara selesai, proses cepat tidak ada replik dan duplik. Maka, langsung ke pembuktian," katanya.
Menurut dia, jadwal pembuktian dari kedua belah pihak (pemohon dan termohon) akan digelar besok Kamis (11/1). Sedangkan, hari Jumat akan masuk agenda saksi atau ahli. Kemudian, hari Senin diagendakan kesimpulan.
"Kalau saya bisa siap dengan putusan, maka saya langsung hari Selasa," ujarnya.
Sementara, pihak pengacara selaku pemohon tidak berkenan untuk dimintai keterangannya atau diwawancarai. (dil/jpnn)
Mabes Polri menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha sangat aneh dan tidak tepat
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim