Laah, Status Masih Terlapor Kok Sudah Ajukan Praperadilan?

Laah, Status Masih Terlapor Kok Sudah Ajukan Praperadilan?
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Namun, materi gugatan dari pihak pemohon dan jawaban dari pihak termohon tidak dibacakan. "Ini dianggap sudah dibacakan ya, hari ini dibacakan permohonannya dan langsung akan dijawab. Perkara selesai, proses cepat tidak ada replik dan duplik. Maka, langsung ke pembuktian," katanya.

Menurut dia, jadwal pembuktian dari kedua belah pihak (pemohon dan termohon) akan digelar besok Kamis (11/1). Sedangkan, hari Jumat akan masuk agenda saksi atau ahli. Kemudian, hari Senin diagendakan kesimpulan.

"Kalau saya bisa siap dengan putusan, maka saya langsung hari Selasa‎," ujarnya.

Sementara, pihak pengacara selaku pemohon tidak berkenan untuk dimintai keterangannya atau diwawancarai.‎ (dil/jpnn)


Mabes Polri menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha sangat aneh dan tidak tepat


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News