Laah..Pembunuh Sadis Kok Enggak Disidangkan?

Laah..Pembunuh Sadis Kok Enggak Disidangkan?
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

SURABAYA - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan tidak akan mengajukan Soekisno, tersangka pembunuhan di Karah II, ke meja hijau. Mereka mengembalikan berkas perkara pria 63 tahun itu ke penyidik polisi untuk kali kedua. Pengembalian itu disertai dengan petunjuk (P-19) bahwa Soekis, panggilan Soekisni, tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.
pe
Kasipidum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan menuturkan, berkas pekara Soekis tidak sempurna. Perkara tersangka juga tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan. Berdasar keterangan ahli jiwa, dia mengalami gangguan jiwa berat.

Ahli juga mengatakan, bahwa Soekis tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sebab, dia melakukan tindakan jahatnya tersebut dalam kondisi tidak sadar.

"Intinya, dia (Soekisno) gila," kata Joko.

Berdasar pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Soekisno memang tidak bisa diadili. Dalam ketentuan itu, dinyatakan bahwa orang yang mentalnya tidak sehat tak bisa diajukan ke pengadilan.

Dalam pemberkasan perkara tersebut, penyidik juga mencantumkan pertanyaan terkait dengan pasal 44 KUHAP itu kepada ahli. Jawabannya, Soekisno tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya. Karena itu, lanjut Joko, pihaknya tidak menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan tersebut sempurna (P-21). Jika perkara Soekisno tidak bisa disidangkan, nantinya pihak keluarga bertanggung jawab untuk merawatnya.

Sebelumnya, pada akhir April lalu jaksa mengembalikan berkas perkara Soekisno. Jaksa meminta penyidik kepolisian memeriksa kondisi kejiwaan Soekisno. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan bahwa Soekisno benar-benar gila atau tidak.

Ternyata, setelah petunjuk tersebut dipenuhi, ahli menyatakan bahwa Soekisno mengalami gangguan jiwa betulan. Itu klop dengan kabar yang beredar bahwa selama ini dia tidak waras. Sebagaimana diberitakan, Soekisno ditangkap karena melakukan pembunuhan sadis. Dia menghabisi Suyatno alias Yantobel yang masih tetangganya tersebut dengan gancu.

Secara terpisah, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Soebeti mengatakan, keputusan untuk membebaskan Soekis merupakan wewenang kejaksaan. Soal Soekis, polisi berharap ada solusi. ''Kalau memang bebas, diusahakan untuk dimasukkan rumah sakit jiwa saja,'' tegas Manang.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2001 itu menuturkan, meski tidak waras, keberadaan Soekis bisa mengancam warga sekitar. Sebelum kasus pembunuhan Soeyatno, Soekis pernah dipenjara di Polres Surabaya Selatan pada 2010. Saat itu dia melempari seorang warga dengan paving dan mengancamnya dengan pisau.

Setelah keluar dari penjara, kondisi kejiwaan Soekis semakin terganggu. Dia dijauhi teman-temannya. Padahal, sebelum gila, Soekis adalah sosok yang disegani orang kampungnya. Nah, jika dibiarkan kembali ke kampungnya, Soekis bisa kembali mengancam warga.

Soal teknis penempatan di rumah sakit jiwa, Manang menyatakan masih perlu berkoordinasi dengan kejaksaan dan kelurahan setempat. ''Nanti harus dibahas bersama pihak-pihak terkait,'' katanya. (may/did/c20/c15/git/flo/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News