Ladeni Eks Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Ombudsman Dinilai Lakukan Kekeliruan Besar

Ladeni Eks Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Ombudsman Dinilai Lakukan Kekeliruan Besar
Kantor Ombudsman Republik Indonesia. Ilustrasi. Foto: Dok. Ombudsman RI

“Karena UU KPK No 19 Tahun 2019 merupakan lex specialis termasuk terhadap prosedur dan syarat untuk beralih status menjadi ASN KPK maka tidak berlaku prosedur dan tata cara berdasarkan UU ASN yang berlaku umum untuk PNS dan ASN non lembaga penegak hukum,” pungkasnya. (dil/jpnn)

Direktur SDR Hari Purwanto menilai keliru menerima laporan wadah pegawai KPK dengan memeriksa KPK dan minta keterangan pelapor dan terlapor


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News