Laduni Dinyatakan Aliran Sesat
Kamis, 13 September 2012 – 13:09 WIB

Laduni Dinyatakan Aliran Sesat
MEULABOH-- Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Rabu (12/9), menyatakan Laduni adalah aliran sesat. Keputusan tersebut dikeluarkan dengan Nomor 451.7/51/MPU-AB/2012, usai melakukan kajian mendalam selama beberapa hari. Sedangkan adanya salah seorang Jama’ah laduni yang berstatus guru, atau PNS, Abdul Rani meminta Pemerintah Aceh Barat agar mengnonaktifkan Bakhtiar dari statusnya sebagai guru pengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Aceh Barat.
“Aliran Laduni telah menyimpang dan sesat dari ajaran islam yang murni. Sehingga perlu ditaubatkan serta disyahadatkan kembali,” demikian kata Ketua MPU Aceh Barat, Tgk. H. Abdul Rani Adian, di aula kantornya.
Baca Juga:
Melihat hasil kajian itu, MPU Aceh Barat merekomendasikan Pemerintah setempat untuk melarang kegiatan beragama jama’ah Laduni, dan tidak memberi peluang berkembangnya ajaran sesat tersebut di tengah masyarakat Bumi Teuku Umar. Juga dilakukan pembinaan secara mendalam kepada jama’ah Laduni, sampai batas waktu yang dianggap memadai.
Baca Juga:
MEULABOH-- Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Rabu (12/9), menyatakan Laduni adalah aliran sesat. Keputusan tersebut dikeluarkan
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya