Laga Persahabatan, Satu Tewas
Jumat, 31 Oktober 2014 – 04:56 WIB

Laga Persahabatan, Satu Tewas
Mereka akan dijerat pasal 351 mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ungkap Dedi.
Baca Juga:
Sementara dari pemeriksaan petugas medis RSUD Pringsewu, disimpulkan korban tewas akibat luka tusuk dari punggung kiri hingga tembus ke dada kiri mengenai jantung. Serta ditemukan luka lecet di ujung kaki. "Korban kehabisan darah," jelas dr. Widia, dokter jaga di RSUD Pringsewu. (rnn/p5/c1/ary)
PRINGSEWU - Yogi Afrianto (24), warga Dusun Sukorejo, Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, meregang nyawa akibat tikaman senjata tajam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka