Laga Persahabatan, Satu Tewas

Laga Persahabatan, Satu Tewas
Laga Persahabatan, Satu Tewas

Mereka akan dijerat pasal 351 mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ungkap Dedi.

Sementara dari pemeriksaan petugas medis RSUD Pringsewu, disimpulkan korban tewas akibat luka tusuk dari punggung kiri hingga tembus ke dada kiri mengenai jantung. Serta ditemukan luka lecet di ujung kaki. "Korban kehabisan darah," jelas dr. Widia, dokter jaga di RSUD Pringsewu. (rnn/p5/c1/ary)


PRINGSEWU - Yogi Afrianto (24), warga Dusun Sukorejo, Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, meregang nyawa akibat tikaman senjata tajam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News