Laga Persahabatan, Satu Tewas
Jumat, 31 Oktober 2014 – 04:56 WIB
Mereka akan dijerat pasal 351 mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ungkap Dedi.
Baca Juga:
Sementara dari pemeriksaan petugas medis RSUD Pringsewu, disimpulkan korban tewas akibat luka tusuk dari punggung kiri hingga tembus ke dada kiri mengenai jantung. Serta ditemukan luka lecet di ujung kaki. "Korban kehabisan darah," jelas dr. Widia, dokter jaga di RSUD Pringsewu. (rnn/p5/c1/ary)
PRINGSEWU - Yogi Afrianto (24), warga Dusun Sukorejo, Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, meregang nyawa akibat tikaman senjata tajam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas