Lagi, 102 WNI Diusir dari Malaysia

Sempat Ditahan 3 Bulan 20 Hari

Lagi, 102 WNI Diusir dari Malaysia
Petugas dari BP3TKI Nunukan mendata WNI yang dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja dan tinggal di Malaysia. Foto: Syamsul/Radar Tarakan/JPNN

Setelah itu, WNI tersebut dipersilakan untuk mengikuti kerabatnya yang ada di Nunukan. Namun, pihak keluarga diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dicatat sebagai arsip bagi petugas. Sementara bagi meraka yang tidak memiliki kerabat ditampung di penampungan BP3TKI untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya.(oya)

 


NUNUKAN – Akibat tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja dan tinggal di Malaysia, 102 Warga Negara Indonesia (WNI) diusir Pemerintah Malaysia,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News