Lagi, 102 WNI Diusir dari Malaysia
Sempat Ditahan 3 Bulan 20 Hari
Kamis, 05 Juni 2014 – 22:33 WIB
Setelah itu, WNI tersebut dipersilakan untuk mengikuti kerabatnya yang ada di Nunukan. Namun, pihak keluarga diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dicatat sebagai arsip bagi petugas. Sementara bagi meraka yang tidak memiliki kerabat ditampung di penampungan BP3TKI untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya.(oya)
Baca Juga:
NUNUKAN – Akibat tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja dan tinggal di Malaysia, 102 Warga Negara Indonesia (WNI) diusir Pemerintah Malaysia,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASN PPPK Diminta Selalu Full Seyum, Kurangi Mengeluh
- Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Makin Marak, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Wahai Honorer yang Ingin jadi PPPK, Cermati Kalimat Terakhir Gubernur
- 5 Berita Terpopuler: Terdeteksi Kerancuan Aturan, Pengesahan RPP Manajemen ASN Menunggu Presiden Baru, Honorer Siap-Siap!
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude