Lagi, 4 Tewas Pesta Miras
Rabu, 02 Juni 2010 – 13:02 WIB

Lagi, 4 Tewas Pesta Miras
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hartoyo menjelaskan bahwa hasil penyelidikan, semua miras oplosan tersebut dibeli dari kios milik Slamet. Hal itu berdasarkan keterangan korban dan penjual jamu. Karena itu, pihaknya langsung menetapkan Slamet sebagai tersangka dengan jeratan UU 80 tentang Kesehatan dengan jeratan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300 juta. "Kami sekarang melakukan penyelidikan terkait pemasaran miras oplosan milik Slamet," tegasnya. (bb/ziz)
BULULAWANG - Korban akibat menenggak miras oplosan berjatuhan. Empat warga kabupaten tewas setelah mereka pesta miras di tiga tempat yang berbeda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?