Lagi, 4 Tewas Pesta Miras

Lagi, 4 Tewas Pesta Miras
Lagi, 4 Tewas Pesta Miras
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hartoyo menjelaskan bahwa hasil penyelidikan, semua miras oplosan tersebut dibeli dari kios milik Slamet. Hal itu berdasarkan keterangan korban dan penjual jamu. Karena itu, pihaknya langsung menetapkan Slamet sebagai tersangka dengan jeratan UU 80 tentang Kesehatan dengan jeratan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300 juta. "Kami sekarang melakukan penyelidikan terkait pemasaran miras oplosan milik Slamet," tegasnya. (bb/ziz)

BULULAWANG - Korban akibat menenggak miras oplosan berjatuhan. Empat warga kabupaten tewas setelah mereka pesta miras di tiga tempat yang berbeda.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News