Lagi, AS Akan Deportasi 40 WNI
Selasa, 14 April 2009 – 13:22 WIB
Dijelaskan Teuku Faizasyah, pendeportasian dengan menggunakan pesawat carter ini telah dilakukan Pemerintah AS untuk yang ketiga kalinya. Pelaksanaan deportasi yang pertama kali dilakukan terhadap 54 WNI pada tanggal 10 April 2008 lalu dan yang kedua dilaksanakan tanggal 14 Agustus 2008 lalu dengan jumlah deportan WNI sebanyak 60 orang.
"Pelaksanaan deportasi WNI dari AS terlaksana melalui mekanisme koordinasi antara Pemerintah AS dengan semua Perwakilan Indonesia di AS. Perwakilan RI tetap menghormati peraturan keimigrasian yang berlaku di AS serta senantiasa berkomitmen untuk melindungi WNI yang berdomisili di AS, termasuk yang berdomisili secara tidak sah," ungkap Teuku Faizasyah.(sid/JPNN)
JAKARTA – Sedikitnya 40 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di Amerika Serikat (AS) bakal dideportasi dalam bulan ini oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal IUU Fishing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- Tahan Bantuan untuk Israel, Joe Biden 'Dihajar' DPR Amerika
- Stafsus Kementerian Investasi Pradana Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara
- Indonesia Mengutuk Keras Aksi Biadab Warga Sipil Israel di Perbatasan Gaza
- KBRI Seoul Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Bebas Visa ke Korsel