Lagi Asyik di Wisma, CG Digerebek Polisi

Lagi Asyik di Wisma, CG Digerebek Polisi
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi ekspos CG (28) kurir narkoba bawa senjata api, kepada media di Pekanbaru, Minggu. ANTARA/HO-Humas Polresta Pekanbaru

Kepolisian hingga kini masih terus mendalami keterkaitan kasus lain yang mungkin berhubungan.

"Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami," jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menambahkan dari pengakuan pelaku, senjata api itu dibeli dari Kota Palembang, Sumatra Selatan, dengan harga Rp 3 juta.

Adapun senjata api lainnya merupakan milik temannya berinisial R. Hingga kini keberadaan R masih dalam pencarian.

"Pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," katanya. (antara/jpnn)

Selain mengamankan CG di wisma, polisi anak buah Kombes Pria Budi masih memburu dan mencari keberadaan R.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News