Lagi Asyik di Wisma, CG Digerebek Polisi
Minggu, 19 Juni 2022 – 23:21 WIB

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi ekspos CG (28) kurir narkoba bawa senjata api, kepada media di Pekanbaru, Minggu. ANTARA/HO-Humas Polresta Pekanbaru
Kepolisian hingga kini masih terus mendalami keterkaitan kasus lain yang mungkin berhubungan.
"Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menambahkan dari pengakuan pelaku, senjata api itu dibeli dari Kota Palembang, Sumatra Selatan, dengan harga Rp 3 juta.
Adapun senjata api lainnya merupakan milik temannya berinisial R. Hingga kini keberadaan R masih dalam pencarian.
"Pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Selain mengamankan CG di wisma, polisi anak buah Kombes Pria Budi masih memburu dan mencari keberadaan R.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?