Lagi Asyik Nyabu, Dwiky Disikat Polisi

Lagi Asyik Nyabu, Dwiky Disikat Polisi
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: AFP

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Mulyorejo, Surabaya membekuk pesta sabu di sebuah kamar kos di Jalan Sukomanunggal.

Tiga tersangka di antaranya Muhajir (27) , Andri Bagus Djatmiko (36) dan Dwiky Jaka Mahardityia (22).

Ketiganya diringkus dengan barang bukti sepoket sabu, seberat 0,4 gram, dalam pipet kaca.

Rencana pesta sabu itu dilakukan di dalam kamar kos milik tersangka Muhajir.

Para pelaku mengaku, sepoket sabu itu dibeli secara urunan dari seorang bandar dengan harga Rp 250 ribu per poket.

“Ketiganya mengaku baru enam kali mengonsumsi sabu-sabu dengan tujuan menambah stamina dan betah bekerja,” ujar Kompol Bagus Dwi Rusiawan, Kapolsek Mulyorejo.

 Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 atau pasal 112 dan pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.(end/jpnn)

 


Unit Reskrim Polsek Mulyorejo, Surabaya membekuk pesta sabu di sebuah kamar kos di Jalan Sukomanunggal.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News