Lagi, Bank Asing Maybank Pailitkan Pengusaha Nasional

Lagi, Bank Asing Maybank Pailitkan Pengusaha Nasional
Anggota Komisi III DPR Junimar Girsang. FOTO: JPNN.com

"Kalau bank asing yang diberikan izin beroperasi di Indonesia dengan sengaja mempailitkan perusahaan nasional, efeknya terhadap perekonomian nasional akan sangat berbahaya,” ujar Henry.

Henry juga menyayangkan bahwa Undang-Undang no 37 tahun 2004 mengenai PKPU dan Kepailitan yang dirancang untuk melindungi kepentingan debitur dan kreditur secara adil, telah disalahgunakan oleh pihak bank asing ini.

“Di samping itu, pengurus PKPU Meranti yang diusulkan oleh Maybank, telah menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya selama masa PKPU itu tersebut. Saya jadi bertanya apakah tindakan mereka ini ada kaitan nya dengan Maybank,” katanya.

Kasus PKPU Meranti ini telah disampaikan kepada Komisi III DPR. Komisi III berjanji akan menindaklanjuti kasus itu dengan segera memanggil pengurus PKPU dan Maybank itu dalam waktu dekat.

“Pengurus (PKPU) seharusnya tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk Maybank yang  notabene bank asing. Kita akan panggil semua pihak atas kasus itu,” kata anggota Komisi III DPR Junimart Girsang.(jpnn)


JAKARTA - Setelah mempailitkan PT Dhiva Inter Sarana dan Richard Setiawan (Dhiva) pada awal tahun 2015, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) baru-baru


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News