Lagi, Bareskrim Bekuk Penyelundup Orang ke Timur Tengah
Selasa, 30 Mei 2017 – 22:34 WIB
"Kami kenakan Pasal 4 UU 21 tahun 2007 dan atau Pasal 103 UU 39 tahun 2004 tentang TPPO," kata Ferdy.
Sebelumnya, Bareskrim bersama KBRI menggagalkan pengiriman tujuh orang korban TKI di Kuala Lumpur.
Rencananya, tujuh orang korban itu dibawa ke Timur Tengah.
Sejauh ini, sudah ada sepuluh orang yang dijadikan tersangka. (Mg4/jpnn)
Bareskrim Polri kembali menangkap terduga pelaku penyelundupan orang ke Timur Tengah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO