Lagi, Bea Cukai Bogor Menggagalkan Penyelundupan Synthetic Cannabinoid

Lagi, Bea Cukai Bogor Menggagalkan Penyelundupan Synthetic Cannabinoid
Barang bukti synthetic cannabinoid yang diamankan petugas Bea Cukai Bogor. Foto: Bea Cukai.

Pelaku RA diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/jpnn)

Kejelian petugas Bea Cukai Bogor dalam mengendus penyelundupan narkotika kembali membuahkan hasil. Kali, ini penyelundupan syntethic cannabinoid melalui pengiriman paket digagalkan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News