Lagi, Bea Cukai Jateng DIY Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan
jpnn.com, SEMARANG - Bentuk konkret insentif fiskal ini antara lain fasilitas Kawasan Berikat.
Kawasan Berikat merupakan bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas yang telah ditentukan di dalam wilayah Republik Indonesia.
Di dalam Kawasan Berikat ini diberlakukan aturan-aturan khusus terkait kepabeanan.
Aturan-aturan khusus dalam Kawasan Berikat ini diberlakukan atas barang yang dimasukkan dari luar atau dalam daerah pabean lainnya.
Bea Cukai pun terus memberikan fasilitas Kawasan Berikat.
Kali ini Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat untuk pabrik baru milik PT Globalindo Intimates, Rabu (28/4).
Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto, PT Globalindo Intimates adalah perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat sejak 2009.
Dia menjelaskan bahwa produsen pakaian dalam wanita yang berlokasi di di Klaten, Jateng, ini merupakan perusahaan padat karya dan telah menyerap hampir 3.000 karyawan, yang mana dua persennya adalah kaum difabel.
Salah satu peran Bea Cukai sebagai industrial assistance ialah merumuskan kebijakan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan.
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Teknologi Digital Twin Diklaim Mampu Dongkrak Performa Perusahaan