Lagi, Bea Cukai Paparkan Ketentuan Ini ke Masyarakat Jawa Barat

Lagi, Bea Cukai Paparkan Ketentuan Ini ke Masyarakat Jawa Barat
Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai

Bea Cukai Bogor juga menggelar sosialisasi ketentuan cukai di dua wilayah, masing-masing di Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.

Di Kota Sukabumi, Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP mengadakan sosialisasi yang dihadiri oleh 30 peserta dari Kecamatan Cibeureum.

Selain itu, tim Bea Cukai Bogor juga menggelar talkshow “Gempur Rokok Ilegal” ke Babakan, Kecamatan Cibeureum bersama Radio Megaswara 96.0 FM dan MGS TV 32 UHF.

Bambang mengatakan bahwa pemahaman tentang cukai dan rokok ilegal penting bagi masyarakat, karena dengan memberantas peredaran rokok ilegal, masyarakat secara langsung akan membantu pendapatan daerah, sehingga DBHCHT yang diterima akan lebih besar dari sebelumnya.

“Ciri-ciri rokok ilegal itu ada 5, pertama rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” kata Bambang.

Bea Cukai Purwakarta menggelar sosialisasi terkait Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Mengambil tema “Legal Itu Mudah!” sosialisasi digelar dengan mengundang para pengusaha hotel, tempat hiburan, penyalur MMEA, dan TPE MMEA di wilayah pengawasan Bea Cukai Purwakarta.

Sosialisasi diadakan dengan tujuan untuk terselenggaranya tertib administrasi dan meningkatkan pemahaman terhadap aturan sehingga terhindar dari sanksi atas aturan yang berlaku, karena legal itu mudah. (jpnn)


Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal. Simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News