Lagi di Pinggir Jalan, AT Langsung Ditangkap Polresta Tangerang

Lagi di Pinggir Jalan, AT Langsung Ditangkap Polresta Tangerang
Pelaku ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial AT (34), pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kampung Pejamuran, Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan pelaku ditangkap di pinggir jalan daerah Kampung Pejamuran pada Selasa (2/11) malam.

Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan.

"Kami menemukan empat bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto 2,04 gram," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Minggu (7/11).

Wahyu menambahkan polisi menemukan barang haram tersebut di dalam bungkus rokok yang disimpan di tas milik pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone pelaku.

Pelaku pun langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aparat Polresta Tangerang menangkap pria berinisial AT (34) di daerah Kampung Pejamuran, Kronjo. Inilah kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News