Lagi, DKPP Berhentikan Penyelenggara Pemilu

Lagi, DKPP Berhentikan Penyelenggara Pemilu
DKPP

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu.

Selain itu sanksi peringatan pada empat penyelenggara pemilu, peringatan keras terhadap dua penyelenggara, serta sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua pada seorang penyelenggara lainnya.

Sanksi dibacakan pada sidang perdana ketua dan anggota DKPP yang baru periode 2017-2022 di kantor DKPP, Jakarta, Senin (28/8).

Sidang dipimpin Ketua majelis Harjono dan anggota majelis masing-masing Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salamm dan Ida Budhiati.

“DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Bombana kepada Arisman dan sebagai (sanksi, red) peringatan keras sebagai anggota KPU Kabupaten Bombana. DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ashar dan Anwar sebagai Anggota KPU Kabupaten Bombana, Sulawei Tenggara,” ujar Harjono saat membacakan amar putusan.

Penyelenggara pemilu lain yang mendapat sanksi berupa peringatan keras masing-masing Samahuddin, ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan.

Sementara penyelenggara yang dijatuhi sanksi peringatan masing-masing Kasjumriati Kadir dan Andi Usman (anggota KPU Bombana) dan Hairansyah serta Nur Kholis Majid (anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan).

Sementara itu terhadap delapan penyelenggara pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baik mereka.

Masing-masing ketua dan anggota KPU Kabupaten Mimika. yaitu T.Ocepina Magal, Derek Mote, Alfrets Petupetu, Yoe Luis Rumaikewi dan Reinhard Gobay.

Dari KPU Kalimantan Selatan masing-masing Masyitah Umar dan Sarmuji, serta Hasdin Nompo, mantan anggota Panwaslu Bombana.

Kasus dugaan pelanggaran kode etik Panwas Kabupaten Bombana berawal dari pengaduan calon Bupati 2017 Bombana H Kasra Jaru Munara.

Pengadu mendalilkan teradu mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada dukungan terhadap pasangan calon lain.(gir/jpnn)


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News