Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP

Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
Tangkapan layar - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. ANTARA/Rio Feisal

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pelaporan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Komnas Perempuan menghormati proses yang sedang berlangsung. 

"Tentu Komnas Perempuan juga memberikan solidaritas dan dukungan kepada korban, dan pendamping korban yang telah mengadukan kasus ini ke DKPP," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (21/4).

Siti menjelaskan Komnas Perempuan masih dalam proses mengamati kasus tersebut terkait bisa atau tidaknya untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Akan tetapi, kalau kami lihat kepada semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/TPKS) bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual itu harus diselesaikan melalui sisi peradilan pidana," ujarnya.

Walaupun demikian, ia berharap semua pihak dapat mendukung upaya-upaya yang dilakukan korban, baik membuat laporan ke DKPP RI ataupun bila melaporkan ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP pada Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Komnas Perempuan menghormati proses yang sedang berlangsung atas laporan terhadap Ketua KPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News