Lagi, Fahri Hamzah Kalahkan PKS
Kamis, 14 Desember 2017 – 20:46 WIB

Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com
Dia berharap putusan ini akan membuka mata para pimpinan PKS sekarang bahwa cara mereka melihat persoalan hukum itu keliru. "Orang cerai saja bisa digugat, apalagi ini bisa digugat bahkan dikalahkan," katanya. (boy/jpnn)
Permohonan banding yang diajukan oleh PKS ditolak PT DKI Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- Elite PKS & Partai Erdogan Bertemu di Turki, Kemerdekaan Palestina Jadi Isu Utama