Lagi, Farhat Abbas Dipolisikan Lantaran Ocehan di Twitter
Rabu, 12 Juni 2013 – 17:45 WIB

Lagi, Farhat Abbas Dipolisikan Lantaran Ocehan di Twitter
JAKARTA -- Farhat Abbas kembali menghadapi masalah hukum lantaran ocehannya di media sosial Twitter. Kali ini pengacara muda itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Himpunan Advokat Indonesia (HAMI). Menurut Denny, ocehan Farhat di akun Twitter pribadinya dinilai secara langsung telah menghina Sunan Kalijaga SH, selaku presiden HAMI, pada September 2012 silam.
Farhat dilaporkan karena dinilai melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, Farhat juga dilaporkan melakukan perbuatan yang bisa dijerat dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Sekjen HAMI, Denny Ardiansyah Lubis SH usai melaporkan Farhat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/6).
Baca Juga:
JAKARTA -- Farhat Abbas kembali menghadapi masalah hukum lantaran ocehannya di media sosial Twitter. Kali ini pengacara muda itu dilaporkan ke Polda
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi